TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal sidang praperadilan Susno Duadji, Haswandi
mengatakan bahwa pemohon tidak perlu hadir dalam proses sidang
praperadilan. Itu bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya untuk
menyampaikan pendapatnya.
"Kepentingan dari pemohon didalam proses
praperadilan telah diwakili dan terwakili oleh penasihat hukumnya
sebagai kuasa pemohon sendiri. Segala sesuatu yg akan dikemukakan pemohon
dapat dikemukakan dan disampaikan oleh penasehat hukum pemohon.
Kehadiran pemohon prinsipal tidak silahkan dari pemohon sendiri tidak
dari pengadilan," kata Haswandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Namun Henry mengatakan bahwa
tersangka dan pemohon adalah Susno dan pihaknya adalah
kuasanya,sehingga hakim tidak bisa mendengarkan kuasa hukum Susno.
"Setiap tahanan berhak hadir di depan pengadilan untuk mengetahui
keabsahannya, karena itu hak tersangka. Tidak ada alasan semata-mata
sikap arogansi kekuasaan dan tidak menghormati hak-hak asasi pemohon."
tandas kuasa hukum Susno Duadji Henry Yosodiningrat di depan Majelis
Hakim.
Henry kembali memohon, "Sebagaimana diketahui pemohon
prinsipal ada didalam tahanan, untuk besuk saja khusus Susno tidak bisa,
kecuali atas perintah pengadilan. Kita memohon kearifan yang mulia."
Pro-kontra tentang kehadiran Susno Duadji dalam
persidangan muncul saat Komjen Pol Susno Duadji diminta untuk hadir
dalam persidangan gugatan praperadilan.
Sebelum mulai
persidangan, Kuasa Hukum mabes polri menilai kehadiran Mantan
Kabareskrim yang murah senyum tersebut tidak diperlukan karena sudah
diwakili oleh kuasa hukumnya, namun kuasa hukum susno tetap bersikeras
agar kliennya tetap dihadirkan.
Susno Tidak Perlu Hadir dalam Persidangan
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan