TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Polri, Iza Fadri mengatakan kehadiran mantan
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dalam persidangan
praperadilan akan menimbulkan permasalahan hukum baru.
"Tidak
ada kepentingan hukum untuk menghadirkan pemohon prinsipal ke
persidangan ini yang akan. Menimbulkan permasalahan hukum baru yakni
berkaitan dengan kualitas dan kapasitasnya," terang Iza Fadri di
Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2010).
Menurut Iza
Padri, Kehadiran pemohon prinsipal (Susno Duadji) akan mengakibatkan
"kualitas ganda" dari pemohon apabila didengar keterangannya sebagai
saksi.
Karena, ia menjelaskan, pada hakikatnya secara hukum tidak
boleh seseorang yang berkedudukan atau kualitas saksi.
"Apabila
kuasa hukum pemohon tetap bersikeras menghadirkan pemohon prinsipal pada
persidangan ini, nmaka tidak ada relevansinya lagi kehadiran kuasa
pemohon dalam persidangan ini,"lanjutnya.
Kehadiran Susno Duadji Timbulkan Masalah Hukum Baru
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan