TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa
hukum Komjen Pol Susno Duadji meminta Polri membuktikan siapa
sebenarnya utusan Susno yang katanya hendak menemui Sjahril Djohan di
Singapura dan memintanya agar tidak kembali ke Indonesia.
Henry
Yosodiningrat, kuasa hukum Susno, mempertanyakan duplik Polri yang
mengatakan bahwa ada utusan Susno yang menemui Sjahril hanya berdasar
kesaksian Sjahril dan berita media massa.
Dalam dupliknya, Polri
menyimpulkan bahwa keterangan Sjahril dan media massa bahwa adanya
utusan Susno menjadi bukti. "Hal ini secara hukum merupakan notoir
feiten atau bukti yang sudah diketahui secara umum sehingga tidak perlu
dibuktikan lagi," ujar Iza Fadri, kuasa hukum Polri.
Namun, apa
yang dimaksud notoir feiten oleh Polri berbeda bagi Henry. "Kalau ada
orang yang menemui Sjahril Djohan ditemui utusan Susno Duadji harus
dibuktikan," ujar Henry usai persidangan, Rabu (26/5/2010).
Ia
mencontohkan bahwa notoir feiten atau bukti yang sudah diketahui
secara umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi, seperti Minggu adalah
hari libur, tanggal 25 adalah hari Natal.
"Itu tidak usah diterangkan
lagi karena semua orang tahu," jelasnya.
Terkait permohonannya
menghadirkan Susno di sidang ditolak hakim tunggal Haswandi, Henry dan
kuasa hukum hanya menerima saja. " Kita lihat saja. Kita tetap
menghormati keputusan hakim. Hakim sudah memutuskan begitu," katanya.
Polri Diminta Buktikan Utusan Susno ke Sjahril Djohan
Penulis: Iswidodo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan