TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR
RI diwakili oleh Ahmad
Yani sebagai saksi faktual dalam persidangan praperadilan atas
gugatan Susno Duadji terhadap Polri yang beragendakan pembuktian
membantah bahwa anggota DPR datang ke ruangan Susno bersama-sama dengan
kuasa hukumnya.
"Justru saat kami dipersilakan masuk oleh
seorang provost yang mengantar kami, di dalam ruangan pak Susno sudah
ditemani oleh beberapa kuasa hukumnya,"jelas Ahmad Yani," kepada Hakim
tunggal Haswandi, Kamis (27/5/2010).
Saat berada di dalam
ruangan, terlihat Susno tidak dalam keadaan diperiksa sehingga beberapa
anggota Komisi III DPR RI tersebut bisa berkomunikasi dengan Susno
Duadji.
"Jadi kami dan kuasa hukumnya tidak ada hubungan
apa-apa," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri menuding bahwa antara
anggota Komisi III DPR RI dan kuasa hukum dari eks Kabareskrim ini telah
mendatangi Susno Duadji secara bersamaan. Dan telah melakukan
pengusiuran terhadap anggota polisi yang hendak melakukan pemeriksaan
terhadap Susno.
"Kami datang bersepuluh dengan menggunakan
bis," tandasnya.
Ahmad Yani Bantah Datang Bersama Kuasa Hukum Susno
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan