TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol
Susno Duadji berang di saat keterangan kedua saksi faktual dari anggota
Komisi III DPR RI yakni Ahmad Yani dan Ahmad Rubai dinilai tidak
substantif oleh kuasa hukum Polri.
"Tadi Polisi bilang ini tidak
substantif. Kami menolak kalau ini tidak substantif," ujar Henry
Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Kamis (27/5/2010).
Pasalnya, dalam duplik yang dibacakan oleh
kuasa hukum polri yang sedianya telah dibacakan hari Rabu (26/5/2010)
kemarin, dengan jelas kuasa hukum Polri mempermasalahkan terkait kasus
aksi usir yang dilakukan oleh salah satu anggota Komisi III.
"Bagaiamana
ini dibilang tidak substansi dalam perkara. Tolong anda jawab apa yang
tidak substansi?,"tanya Henry kepada kuasa hukum Polri.
Sebelumnya,
Kuasa Hukum Susno Duadji, Muhammad Assegaf mengatakan bahwa dalam
persidangan Praperadilan yang beragendakan pembuktian, akan menghadirkan
saksi fakta anggota Komisi III yakni ketua Panja Fahri Hamzah dan Ahmad
Yani.
Hal tersebut, menurutnya, bertujuan akan menceritakan
fakta yang sebenarnya terkait kedatangan beberapa anggota Komisi III DPR
RI ke temopat pemeriksaan Susno Duadji di Bareskrim Mabes Polri.
Seperti
diketahui, antara kuasa hukum mantan dan anggota Kimisi III tersebut
mengaku telah mengalami pengusiran saat hendak membesuk Komje Pol Susno
Duadji di Bareskrim.
Sementara pihak penyidik menyatakan
pihaknyalah yang diusir oleh anggota Komisi III DPR RI. Sehingga
kedatangan mereka menghalangi proses pemeriksaan terhadap Susno Duadji
yang akan dilakukan oleh penyidik.
"Kehadiran mereka nanti akan
mengatakan yang sebenar-benarnya sesuai dengan faktanya," jelas Assegaf.
Henry Berang Keterangan Saksi Faktual Dinilai Tak Substantif
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan