TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen
Pol Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa saksi ahli ketiga
yang dihadirkan oleh kuasa hukum Polri, Toni Sitohang dinilai bukan merupakan ahli.
"Toni
Sitohang bukan ahli di mata saya," ungkap Henry seusai persidangan di
Pengadilan Negheri Jakarta
Selatan, Kamis (27/5/2010).
Henry menilai
penangkapan dan penahanan Susno Duadji merupakan tindakan yang merampas
Hak Asazi Manusia, namun saat memberikan keterangan dengan status
sebagai ahli, Toni Sitohang mengatakan bahwa itu hanya persoalan
administratif.
"Bagaimana mungkin hal seperti ini hanya persoalan
administratif, pendapat dia itu menyesatkan, anak SMA saja tahu, kita
cari anak SMA saja," imbuhnya.
Ia menambahkan kalau semua orang
diperlakukan seperti itu, maka hancurlah penegakan hukum di Indonesia."Apa anda mau
ditangkap yang persyaratannya Surat formal saja," tandasnya.
Henry: Toni Sitohang Bukan Ahli Dimata Saya
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan