News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Susno

Wakabareskrim Nilai Susno Bisa Disebut Whistle Blower

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur menilai mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dapat disebut whistle blower dalam pengungkapan sindikasi praktek mafia hukum penanganan perkara Gayus.

"Bisa-bisa saja," ujar Dikdik  di Kejaksaan Agung sesaat setelah pelantikan pejabat eselon 1 kejaksaan agung, Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Menurutnya, hak semua orang untuk menyebut dan menganggap Susno sebagai whistle blower kasus Gayus. "Ya itu tergantung darimana melihat. Semuanya, tidak ada yang tidak bisa," katanya.

Terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengamanan pemilihan kepala
daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar) yang kini mendera Susno hingga
menyeret Jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka, Dikdik mengatakan sebenarnya sedari awal Polri ingin menyerahkan penanganannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi kan KPK punya level-level jumlah kerugian negara (dalam
menentukan apakah akan menangani sebuah kasus korupsi atau tidak),"
ucapnya.

Polri dikatakannya, akan menyambut baik jika KPK yang ingin menangani kasus itu. "Sangat positif. Semakin akuntabel, semakin bagus. Semakin bisa dimaklumi orang banyak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini