TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji mempertanyakan putusan hakim tunggal
Haswandi yang menerima alat bukti Polri berupa karcis parkir hotel Sultan, STNK mobil, rekening koran tabungan BCA milik Haposan Hutagalung
dan sebagainya.
Pasalnya, dari semua bukti yang diajukan Polri tidak satupun yang
mengungkap keterlibatan Susno di dalamnya. "Itu semua tidak menunjukkan
keterlibatan klien kami. Rekening korannya Haposan, bukti mobil punya
Sjahril Djohan. Tapi di mana kien kami?" ujar Henry Yosodiningrat, Senin
(31/5/2010).
Meski demikian, sambung Henry, tim kuasa hukum sudah berbuat sebaik
mungkin. Ia menilai itulah hak hakim untuk memberikan putusannya
terhadap Susno. Katanya, praperadilan ini sejatinya bukan untuk
memenangkan Susno.
Selain itu Henry menilai alasan hakim lainnya yang mensahkan dengan
tidak hadirnya Susno untuk diperiksa, maka Polri berhak menangkapnya.
"Enggak hadir jangan dijadikan alasan, patut tersangka. Saya khawatirkan
ini preseden buruk bagi kita. Kita semakin terzalimi," katanya.
Baca tanpa iklan