TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan Susno Duadji, Senin (31/5/2010). Hakim Haswandi beberapa saat lalu baru saja menyampaikan amar putusannya itu.
"Dengan ini pengadilan menolak permohonan gugatan praperadilan dari pemohon," kata Haswandi.
Putusan hakim ini disambut sorakan dari para pengenjung sidang. Teriakan ada yang mencela keputusan hakim ini.
Dengan vonis ini akhirnya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tetap mendekam didalam sel tahanan. hakim memutuskan tidak ada yang salah dalam penangkapan dan penetapan Susno Duadji sebagai tersangka.
Susno Duadji Kalah
Penulis: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan