News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus

Cirus Siap-siap Saja Ditindak

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cirus Sinaga

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kejaksaan Agung menghimbau kepada ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan mantan Direktur Pra Penuntutan kasus Gayus, Poltak Manulang untuk bersiap menghadapi tindakan polisional dari tim penyidik Mabes Polri.

"Yang bersangkutan siap-siap saja, tergantung penjadwalan saja," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/6/2010). Kejaksaan mengaku sudah mengkaji surat permohonan izin melakukan penindakan polisional yang dilayangkan tim penyidik independen Polri.

Didiek mengatakan kini surat permohonan itu sedang dikoordinasikan bersama-sama dengan tim penyidik independen Polri. Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan tindakan polisional yang dimaksudkan tim penyidik independen Polri dalam surat
izinnya kepada kejaksaan bukanlah dalam wacana hendak memintakan izin memeriksa kembali tim jaksa peneliti kasus Gayus untuk kali kedua.

"Kan sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Tindakan kepolisian itu bisa penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan," katanya. Apakah nantinya (jika jaksa) datang lalu tidak pulang lagi? "Semua bisa terjadi. Tergantung hasil pemeriksaan. Bagaimana alat bukti dari
penyelidikan yang dilakukan. Namun sampai saat ini status pada oknum jaksa yang kita sudah panggil itu masih tetap sebagai saksi," jelasnya.

Penindakan polisional kepada kedua oknum jaksa tersebut, menurut Edward tidak memerlukan pelayangan surat pemberitahuan dilakukannya penyidikan (SPDP). Namun, Polri ditambahkannya akan mengkoordinasikan kemungkinan pelayangan SPDP keduanya kepada kejaksaan agung guna
memuluskan keluarnya izin penindakan polisional dari kejaksaan agung. "Tapi kalau saya menyita barang anda kan tidak perlu di SPDP anda sebagai tersangka. Tapi dalam kasus orang lain kan bisa. (Tribunnews.com/Roy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini