TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kewenangan lebih untuk
memberikan perlindungan seorang "Whistle Blower" yang sekaligus
berstatus sebagai tersangka.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang
mengatur Tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga sama sekali tidak
menyinggung hal tersebut.
Ketua LPSK,
Abdul Haris Semendawai mengatakan akan melakukan telaah, dan menginventarisir
kelemahan-kelemahan aturan-aturan tersebut untuk kemudian dilakukan
revisi dan amandemen ataupun uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada
kasus pak Susno Duadji ataupun tidak ada UU tersebut bayak kelemahan
dan kita segera menginventarisir kelemahan-kelemahan dan ini jadi
momentum untuk bersama-sama menyempurnakan undang-undang ini, pengaturan
tentang whistle blower,masih banyak kekurangannya, " ujarnya saat jumpa
pers di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Karena
itulah, lanjut Semendawai, dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan
dilaksanakan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) besok,
pihaknya juga akan meminta pendapat dari seluruh anggota legislatif
terkait permasalahan tersebut.
"Besok RDP dengan komisi III,kita
akan dengar apa masukan dari komisi III tentang hal ini, " tandasnya.
Sebelumnya,
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Undang-Undang LPSK tidak
dapat diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi. Alassannya, peraturan
tersebut tidak memiliki dasar dan landasan konstitusinya, namun,
permasalahan kewenangan LPSK tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Agung
untuk kemudian dikeluarkan sebuah fatwa hukum.
LPSK Berharap Kewenangan Ditambah
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan