TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Mabes Polri dalam rangka
meminta izin pemindahan Susno Duadji dari tahanan Mako Brimob Kelapa
Dua ke Safe House
yang di sediakan LPSK ternyata tidak disambut Kapolri.
Pertemuan
beberapa hari yang lalu tersebut hanya diwakili Wakapolri. Ketua LPSK Abdul
Haris Semendawai mennceritakan pertemuan tersebut kepada Komisi III DPR
RI. LPSK sudah melakukan pembicaraan dengan kesepakatan-kesepakatan awal
untuk melindungi Susno sebagai wishtle blower.
"Sejak putusan
praperadilan kami segera mendatangi Kapolri meskipun kami hanya bertemu
Wakapolri dan penyidik, kami menerima pernyataan-pernyataan dan
perjanjian awal supaya Susno ditempatkan di rumah aman. Setelah kami
berkoordinasi langsung dengan penyidik, kami tidak bisa memindahkan
Susno, karena saat ini dia (Susno) statusnya sebagai tersangka," tutur
Abdul Haris, Kamis (3/6/2010).
Sebelumnya LPSK sudah bekerja
sejak awal Mei 2010. "Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk
mendapatkan data, minta agar data-data tersebut di kumpulkan,supaya
perlindungan yang kami berikan objektif sesuai dgn koridor hukum, baru
kemudian kami bawa ke rapat patripurna," jelasnya.
Permasalahan
lain yang didapatkan LPSK, ternyata Susno tidak melaporkan laporannya ke
penegak hukum. "Susno,tidak langsung melaporkan laporannya kepada
penegak hukum, hanya ke Satgas dan Komisi III. Secara undang-undang itu
tidak bisa kita lindungi. Tapi kita terobos itu, karena kita yakin
bahwa Susno sebagai wishtle blower sebagai saksi yang harus
dilindungi," jelasnya.
Anggota Komisi III dari PDIP, Gayus
Lumbuun, mendukung hal tersebut. "Kapolri tidak mau temui LPSK. Keberadaan
Susno sebagai tersangka itu harus dibedakan. Ini harus kita dukung
dengan nyali LPSK untuk menemui langsung Kapolri," ujar Gayus.
Seorang
Susno tidak sebagai tersangka untuk kasus Gayus." LPSK punya kewenangan
untuk bertemu Kapolri karena secara lembaga posisi mereka sama. Ini
harus ditegaskan, bahwa ini bukan sengketa kewenangan, sehingga posisi
yang sama antara Polri dan LPSK, tolong itu bisa dieksekusi," tukasnya.
Kapolri Tak Mau Temui LPSK
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan