TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan LPSK
ke Komisi III DPR RI justru dihujani banyak pertanyaan anggota DPR
terkait perlindungan yang diberikan LPSK kepada Komjen Pol Susno Duadji
yang tidak maksimal dengan alasan lemahnya undang-undang nomor 13 Tahun
2006 yang mengatur kewenangan LPSK, Kamis (3/6/2010).
Anggota
Komisi III justru mempertanyakan lain, sebenarnya undang-undang sudah
kuat mengatur kewenangan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi
yang jadi wishtel blower seperti Susno Duadji.
"Saya rasa ini
bukan soal undang-undang atau pasal. Tapi masalah nyali. Kalau masalah
pasal, pasal 10 undang-undang nomor 13 tahun 2006 sudah jelas mengatur
bahwa saksi dan korban harus dilindungi," kata Fachry Hamzah dalam RDP dengan
LPSK di Gedung Nusantara
II DPR RI, Jakarta.
Begitu
pula pendapat anggota DPR RI yang lainnya, Nudirman Munir, yang menganggap
LPSK kurang proaktif dan kreatif.
"LPSK hanya diam saja, karena
selalu mengacu pada undang-undang yang mengharuskan saksi mengajukan
perlidungan. Harusnya LPSK mendatangi saksi-saksi. Alasan kejaksaan,
polri, dan mahkamah agung
bisa di kesampingkan semua," jelasnya.
LPSK Tak Punya Nyali Lindungi Susno
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan