News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Susno

LPSK Tidak Proaktif Lindungi Susno

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JELASKAN KASUS CENTURY - Mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri,Komisaris Jenderal Susno Duadji (tengah) sedang menjelaskan kronologi kasus Bank Century dan juga para tersangka pada kasus tersebut kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/9). Dalam memberikan penjelasan, Susno didampingi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Sukarna (kiri) dan Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Sulistyo (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Komisi III DPR RI menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak proaktif dalam melindungi Susno Duadji sebagai whistle blower. LPSK dipandang hanya menunggu permintaan perlindungan saja dari Susno Duadji, bukan meminta Susno untuk mengajukan perlindungan.

"Sebenarnya undang-undang yang ada sudah memenuhi syarat, hanya saja LPSK saja yang tidak aktif. Sebenarnya dengan UU LPSK sebagai lex specialis bisa meniadakan undang-undang kepolisian dan kejaksaan,"kata Anggota Komisi III, Nurdiman Munir, Kamis (3/6/2010).

Di Gedung Nusantara II DPR RI, Nurdiman mengimbau supaya ketua LPSK berpikir jika lembaga yang dipimpinnya  memiliki undang-undang khusus sehingga bisa melakukan perlindungan yang lebih aktif.

"LPSK baru bergerak setelah  Susno kelihatan sebagai  whistle blower ditindak. Harusnya mereka  proaktif, dengan datang langsung ke Susno. Kalau menunggu saja, sebelum terjadi apa-apa bubarkan saja negara ini,"jelasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III  akan meminta LPSK supaya proaktif. "Bisa dengan memintakan permohonan untuk mengurangi hukuman atau yang lainnya. LPSK  punya otoritas untuk itu,"jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini