TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani,
menganggap saat ini Susno Duadji sedang mengalami ancaman secara tidak
langsungĀ sebagai saksi, sehingga keberadaannya menjadi susah untuk
diakses.
"LPSK harus melindungi saksi dari ancaman langsung atau
tidak langsung. Dia (Susno) sudah mengalami ancaman secara tidak
langsung, sehingga ia tidak bisa memberikan keterangan apa-apa
lagi," kata Yani dalam pertemuan Komisi III dengan LPSK, Kamis
(3/6/2010).
Menurutnya, undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang
LPSK sudah cukup, meskipun harus ada tambahan klausul. "Apa yang
diinginkan dalam undang-undang ini (UU No 13 Tahun 2006 tetntang LPSK)
sudah sesuai dan jelas landasan filosofis dan sosiologis," katanya.
Mengenai
ada ganjalan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang LPSK, menurut Ahmad
Yani, hal tersebut bisa disiasati. "Adanya aturan bahwa perlidungan
hanya diberikan kepada orang yang mengajukan permohonan itu bisa
disiati. Tidak ada lagi institusi manapun yang bisa
intervensi," jelasnya.
Susno Diancaman Secara Tidak Langsung oleh Polri
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan