TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 'Semprotan' DPR RI dalam beberapa rapat kerja dengan tiga lembaga penegak hukum terkait Kasus Century, sepertinya cukup berefek. Tak ingin kena 'semprot' lagi, tiga lembaga KPK, Kejagung, dan Polri merapatkan barisan.
Penanganan kasus dana talangan Bank Century yang melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan lebih terfokus. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhamad Amari mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan intensif antarpenyidik dalam kasus tersebut.
"Menegaskan kembali pembagian tugas masing-masing. Melaporkan yang sudah dilaksanakan selama ini. Yang besok disampaikan ke DPR, " ujar Amari di Kejagung, Selasa (8/6/2010).
Amari mengaku, dari hasil pertemuan dengan KPK dan Mabes Polri, persepsi terkait penanganan kasus Century memiliki titik temu. "Semua, persepsinya sama. Setelah dianalisi yuridis ternyata hasilnya sama," katanya. Soal persepsi yang sama itu terkait dengan langkah hukum atas penanganan kasus tersebut yang masing masing sudah dilakukan antara lain pemilik Bank Century yang kini disidang inabsentia.
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana mengatakan, pertemuan tersebut diharapkan akan terjadi percepatan penanganan perkara. "Jadi dikoordinasikan soal kasus century," katanya.
Semprotan DPR RI Tinggalkan Trauma KPK, Kejagung, dan Polri
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger