News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Video Mesum

Ariel Mudah Dijerat Pasal Perzinaan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi VCD Ariel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Meski video mesum mirip dirinya beredar, Nazril Ilham alias Ariel kemungkinan besar akan lepas dari jerat hukum UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena tidak ada niat untuk mempublikasikan. Kalau mempunyai niat untuk mempublikasikan ya kena," ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, di Jakarta, Kamis (10/6/2010).

Ariel, kemungkinan besar baru dapat dijerat pidana Pasal 284 KUHP tentang perzinaan jika ada pihak yang melaporkannya. Sejauh ini, dari dua video yang beredar, hanya pihak Cut Tari yang dapat membuat Ariel terjerat pidana.

Pasalnya hanya Cut Tari yang bersuami. Namun kembali, jika polisi dapat membuktikan jika wanita dalam video mesum mirip Ariel itu benar Cut Tari. "Kalau tidak ada yang lapor ya nggak bisa kena juga," tuturnya.

Pasal 29 UU Pornografi, apakah Ariel bisa dijerat Pasal itu? "Kalau dari kacamata saya, kalau tidak ada niat untuk publikasikan, ya tidak bisa. Kalau ada niat kenanya Pasal 282 Jo Pasal 55 KUHP," ucapnya.

Dilanjutkannya, dalam kasus video itu, pelaku penyebar dan pembulikasiannya saja yang mungkin dapat dijerat UU ITE dan Pornografi. "Iya, tapi kalau itu untuk koleksi pribadi juga nggak kena," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini