News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Susno

Ada Tumpang Tindih Penggunaan Undang-undang

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Susno Duadji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengajuan Judicial Review oleh tim pengacara Susno Duadji mengenai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10, dinilai anggota Panja Penegakan Hukum (Gakum)  dari fraksi Hanura, Syarifudin Sudding, merupakan hal yang wajar sebgai seorang warga negara yang memiliki legal standing. Panja Gakum juga dikenal dengan sebutan Panja Susno.

"Hal yang wajar bila Susno Duadji sebagai warga negara yang memiliki legal standing mengajukan Judicial Review. Hal tersebut sangat  tepat untuk menguji kembali undang-undang LPSK terutama  pasal 10,"ungkap Syrifudin saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2010).

Dalam pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana bila saksi terposisikan sebagai  tersangka. "Dalam pasal 10 tersebut dijelaskan bahwa hanya  saksi dan korban saja yang bisa dilindungi  LPSK. Sehingga kesulitan bagi LPSK untuk memindahkan Susno Duadji dari Mako Brimob ke Safe House,"jelasnya.

Menurut Syarifudin, ini merupakan kesalahan dari pembuat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga muncul berbagai penafsiran dan persepsi yang berbeda terhadap pasal tersebut. "Polisi tetap menahan Susno karena berpedoman pada hukum acara. Sedangkan LPSK berpedoman pada pasal 10 undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,"jelasnya.

Kata Syarifuddin, Ini jelas ada tumpang tindih, karena yang membuat undang-undang tersebut tidak memahami   asas hukum dan esensi filosofi, sehingga menimbulkan multi tafsir terhadap pasal itu. "LPSK hanya melindungi  saksi dan korban, tidak menjelaskan  bagaimana saksi menjadi tersangka,"tutupnya.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini