News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Video Mesum

Edward Aritonang: Pelaku Bisa Dikenai Pasal Perzinahan

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luna Maya, Ariel dan Cut Tari
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang mengatakan bahwa pengunduhan video panas berawal dari daerah Sulawesi dan Jawa Barat. Edward Aritonang juga mengatakan kalau video panas 'Ariel' tersebut belum bisa dipastikan.

" Sudah ditemukan tempat meng-upload-nya. Lokasi meng-upload di Indonesia, di daerah Sulawesi dan Jawa Barat. Orangnya sedang dalam penyelidikan penyidik. Film itu bukan rekayasa, film itu engga ada  sunting kiri sunting kanan, itu yang belum disimpulkan masih diselidiki. Untuk hasil film belum bisa dipastikan,"ucap Kadiv Humas Mabes Polri, di Bareskrim, Senin (14/6/2010).

Pelaku video akan terkena pasal Undang-Undang Pornografi. Pasal perzinahan juga akan dikenai pelaku apabila pelaku terikat hubungan suami istri.

" Kita lihat hasil pemeriksaan nanti pelaku bisa dikenakan undang-undang pornografi atau uu IT tentang penyebar luasan. Kalau KUHP, pasal perzinahan kalau salah satu pihak terikat hubungan suami istri," ujar Edward Aritonang.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini