News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Kakak Beradik HT Dapat Untung Rp 29 M Per Bulan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Sisminbakum, Yohannes Waworuntu mengatakan, adik kakak berinisial HT memiliki keuntungan sekitar Rp 29 Miliar per bulan dari access fee perusahaan yang melakukan pendaftaran di Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Laba tersebut didapat lantaran keduanya adalah pemegang dan pengendali saham yang sebenarnya dari PT. Sarana Rekatama Dinamika.

"Adik kakak berinisial HT menurut Yohannes mendapatkan keuntungan sebesar Rp 29 Miliar per bulan, " ujar Anggota Satgas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menirukan ucapan Yohannes saat ditemui di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (15/6/ 2010).

Menurut Ota, Yohannes bercerita bahwa, semua keuntungan dari access fee tersebut dipergunakan untuk membiayai seluruh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh kedua kakak beradik tersebut.

"Dari access fee ini keduanya bisa menghidupkan perusahaan-perusahaan lain yang dia punya, " jelasnya.

Yohannes lanjut Ota juga membantah bahwa dirinya merupakan pengendali dan pemegang saham terbesar di PT. Sarana Rekatama Dinamika. Ota mengatakan, Yohannes memastikan seseorang dengan inisial HT yang merupakan kakak beradik lah yang sebenarnya menjadi pemegang saham di PT. Sarana Rekatama Dinamika.

"Pemegang saham kata dia adalah HT yang juga kakak beradik, " jelas Ota menirukan ucapan Yohannes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini