TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi
Sisminbakum, Yohannes Waworuntu mengatakan, adik kakak berinisial HT memiliki
keuntungan sekitar Rp 29 Miliar per bulan dari access fee perusahaan yang melakukan pendaftaran di Sisminbakum (Sistem
Administrasi Badan Hukum) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM. Laba tersebut didapat lantaran keduanya
adalah pemegang dan pengendali saham yang sebenarnya dari PT. Sarana
Rekatama Dinamika.
"Adik kakak berinisial HT menurut Yohannes
mendapatkan keuntungan sebesar Rp 29 Miliar per bulan, " ujar Anggota
Satgas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menirukan ucapan Yohannes
saat ditemui di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (15/6/
2010).
Menurut Ota, Yohannes bercerita bahwa, semua keuntungan
dari
access fee tersebut dipergunakan untuk membiayai seluruh
perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh kedua kakak beradik tersebut.
"Dari
access fee ini keduanya bisa menghidupkan perusahaan-perusahaan lain
yang dia punya, " jelasnya.
Yohannes lanjut Ota juga membantah
bahwa dirinya merupakan pengendali dan pemegang saham terbesar di PT.
Sarana Rekatama Dinamika. Ota mengatakan, Yohannes memastikan seseorang
dengan inisial HT yang merupakan kakak beradik lah yang sebenarnya
menjadi pemegang saham di PT. Sarana Rekatama Dinamika.
"Pemegang
saham kata dia adalah HT yang juga kakak beradik, " jelas Ota menirukan
ucapan Yohannes.
Kakak Beradik HT Dapat Untung Rp 29 M Per Bulan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan