TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
Mas Achmad
Santosa menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan
supervisi guna meminta soal kemana larinya dana dalam kasus Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang bisa minta pelacakan ke PPATK
itu penegak hukum, sangat mungkin kita bekerja sama dengan KPK, karena
KPK tugasnya melakukan supervisi. Nah KPK yang bisa minta prosedur itu,"
ujarnya, seusai menerima pengaduan Yohanes Waworuntu, di kantornya,
Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (15/6/ 2010).
Menurut Ota,
tidak hanya Kejaksaan Agung yang dimungkinkan melakukan pemeriksaan
tersebut, meskipun kasusnya saat ini tengah ditangani mereka.
"Tapi
mungkin juga KPK yang bisa membantu
memperlancar, " jelasnya.
Selain itu, lanjut Ota, saat ini
pihaknya bakal mempelajari kasus itu terlebih dahulu. "Kalau memang
kesimpulannya ada calon-calon tersangka lainnya tapi tidak diproses,
kita akan bertanya kepada Jaksa Agung kita akan minta agar diproses
sebagaimana hukum yang berlaku," tandasnya.
KPK Bisa Ambil Alih Kasus Sisminbakum
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan