TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Sisminbakum, Yohannes Waworuntu
mendatangi Satgas Mafia Hukum. Ia datang dengan ditemani kuasa hukumnya,
Alvin Suherman untuk meminta keadilan atas perkara yang dialaminya.
"Tadi
saya bertemu dengan Pak Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, Yunus
Hoessein, mohon keadilan jangan saya dizolimi. Saya dengar di MA saya kena 5 tahun
denda 378 Miliar. Mohon perlindungan keadilan, kenapa orang yang tidak
salah seperti saya ini dizalimi majelis hakim kasasi," ujar Yohannes
Waworuntu saat ditemui di Kantor Satgas Mafia Hukum, Jalan Veteran III, Jakarta,
Selasa (15/6/2010).
Sementara itu menurut Kuasa Hukum Yohannes
Waworuntu, Alvin Suherman, kliennya juga menyerahkan bukti-bukti berupa
berkas tentang proses pembuatan Keputusan Menteri dan penentuan tarif
akses fee dan pembuatan draft perjanjian antara PT. SRD dengan koperasi
pegawai pengayoman kementerian kehakiman.
"Itu yang kami
buktikan, kenapa pak Yohannes yang dibebankan. Kami mencium ini penuh
dengan rekayasa dan sarat dengan mafia makanya kami bawa ke
satgas," jelasnya.
Alvin melanjutkan, pihaknya tidak terbukti
pemegang atau bukan pendiri PT SRD. Karena itu berdasarkan Keputusan
Menteri dan pembuatan draf perjanjian kerjasama, Avin merasa heran
kenapa Yohannes Waworuntu yang dibebankan untuk membayar Rp 378 Miliar
berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Mereka juga
memperlihatkan ada keterlibatan Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus
Sisminbakum.
"Kami juga berikan data lengkap, fakta Hartono
Tanoesoedibyo uang-uang dari data ini lengkap, satgas berjanji
secepatnya akan mengungkap," tandasnya.
Sebelumnya, kasus
bermula pada 2001 ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
menerapkan sistem administrasi badan hukum untuk melayani layanan
permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalu situs http://www.sisminbakum.com.
Dalam
penyelidikan Kejaksaan, duit yang dipungut tak masuk ke kas negara,
melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia jasa
aplikasi sistem administrasi dan pihak Direktorat.
Yohannes
Waworuntu, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
(Sisminbakum) meminta bantuan Komisi Yudisial untuk memeriksa dan
menguji hasil (eksaminasi) putusan dan hakim Mahkamah Agung.
Berdasar
putusan MA, Yohannes diminta mengembalikan dana sebesar Rp 378 miliar,
yang merupakan pendapatan kotor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selama
delapan tahun ke belakang.
Terpidana Korupsi Sisminbakum Datangi Satgas Mafia Hukum
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan