TRIBUNNEWs.COM, JAKARTA - DPR menyetujui usulan pemerintah
untuk menaikan tarif dasar listrik bagi semua pelanggan kecuali untuk
golongan berdaya 450 VA sampai 900 VA mulai 1 Juli 2010 ini.
Persetujuan
tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM
Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di
Jakarta, Selasa (15/6/2010) kemarin.
Sesuai simulasi yang
disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya
memakai listrik rata-rata Rp 134.000 per bulan akan naik Rp 24.000 per
bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp 43.000 menjadi Rp 240.000 per
bulan.
Berikut usulan prosentase kenaikan TDL dari pemerintah
untuk tiap-tiap golongan.
Bagi pelanggan rumah tangga dengan
daya 1.300-5.500 VA naik sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300
sampai di atas 200.000 VA naik sebesar 10 persen, pelanggan bisnis
1.300-5.500 VA naik sebesar 16 persen, dan bisnis di atas 200 kVA naik
12 persen.
Adapun pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA
disetujui naik enam persen, industri antara 2.200-200.000 VA naik
sembilan persen, industri di atas 200.000 VA naik 15 persen, pelanggan
pemerintah antara 1.300 dan 5.500 VA naik 15 persen, dan pemerintah di
atas 200.000 VA naik 18 persen.
DPR juga menyetujui tarif traksi
untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik sembilan persen, curah
untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk
pesta naik 20 persen.
Adapun untuk pelanggan 6.600 VA ke atas,
kenaikan bagi golongan rumah tangga 6.600-200.000 VA serta bagi golongan
bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani
batas hemat 30 persen.
Daftar Persentase Kenaikan TDL per 1 Juli
Editor: Iwan Apriansyah
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger