News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik Naik

Daftar Persentase Kenaikan TDL per 1 Juli

Editor: Iwan Apriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWs.COM, JAKARTA - DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menaikan tarif dasar listrik bagi semua pelanggan kecuali untuk golongan berdaya 450 VA sampai 900 VA  mulai 1 Juli 2010 ini.

Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Selasa (15/6/2010) kemarin.

Sesuai simulasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp 134.000 per bulan akan naik Rp 24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp 43.000 menjadi Rp 240.000 per bulan.

Berikut usulan prosentase kenaikan TDL dari pemerintah untuk tiap-tiap golongan.

Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA naik sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA naik sebesar 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA naik sebesar 16 persen, dan bisnis di atas 200 kVA naik 12 persen.

Adapun pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik enam persen, industri antara 2.200-200.000 VA naik sembilan persen, industri di atas 200.000 VA naik 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300 dan 5.500 VA naik 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA naik 18 persen.

DPR juga menyetujui tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik sembilan persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk pesta naik 20 persen.

Adapun untuk pelanggan 6.600 VA ke atas, kenaikan bagi golongan rumah tangga 6.600-200.000 VA serta bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini