TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Dua jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan, yaitu Cirus Sinaga dan Poltak Manulang hingga kini mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait penetapan keduanya menjadi tersangka. Keduanya pun mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Menanggapi itu, Mabes Polri melalui Kadiv Humasnya, Irjen Pol Edward Aritonang mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan dua jaksa itu dalam kasus Gayus Tambunan.
"Saat ini penyidik masih melengkapi dan merumuskan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, SPDP-nya belum," katanya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).
Saat ditanya mengapa SPDP dan surat pemanggilan sebagai tersangka bagi dua jaksa belum juga dilayangkan penyidik padahal dalam status sebagai tersangka seyogyanya dan biasanya penyidik segera melayangkan dua surat itu, Edward hanya menjawab, "Siapa yang bilang sudah tersangka," ujarnya. Jadi status Cirus dan Poltak sudah tersangka apa belum? "Ya simpulkan saja sendiri," lanjutnya.
Dia mengatakan, selama ini pihak Kepolisian baru meminta izin untuk melakukan tindakan kepolisian kepada kedua jaksa tersebut. "Kita hanya minta izin untuk melakukan tindakan kepolisian. Penindakan kepolisian itu bisa dilakukan kepada saksi atau tersangka," tutupnya. (Tribunnews.com/Roy)
Cirus dan Poltak belum Terima Surat Pemanggilan Pemeriksaan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan