Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 24 Juni 2010.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/6/2010).
"Tanggal 24 Juni sudah dikeluarkan Sprindiknya atas
nama tersangka Yusril dengan Hartono, " tegas Didiek.
Status tersangka keduanya diketahui dari dua Surat Perintah Penyidikan
(Sprin Dik) atas nama mereka pada Kamis kemarin yang dikeluarkan
oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari. "Tanggalnya sama, 24 Juni 2010," lanjut Didiek.
Dengan demikian, perkara Sisminbakum menambah banyak daftar tersangka.
Setelah sebelumnya sudah ditetapkan lima tersangka. Yohanes Woworuntu
dan Romli Atmasasmita sudah ajukan kasasi ke MA. Zulkarnaen Yunus masih
menjalani sidang tingkat pertama, dan Syamsuddin Manan Sinaga masih
menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI. Sedangkan Ali Amran
Jannah belum disidang karena sakit.
Kasus ini bermula dari kerjasama Departemen Kehakiman dengan PT SRD
untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada
2002. Sistem ini mewajibkan para pendaftar dikenai tarif akses Rp
1.350.000. Hasil penerapan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan
Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen.
Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak kejaksaan
sebesar Rp 420 miliar.
Penetapan Tersangka Yusril dan Hartono Sejak 24 Juni 2010
Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan