News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Sisminbakum

Penetapan Tersangka Yusril dan Hartono Sejak 24 Juni 2010

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra usai menjalani pemeriksaan di Kejagung (18/11/2008)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Penetapan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 24 Juni 2010.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/6/2010).

"Tanggal 24 Juni sudah dikeluarkan Sprindiknya atas nama tersangka Yusril dengan Hartono, " tegas Didiek.

Status tersangka keduanya diketahui dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprin Dik) atas nama mereka pada Kamis kemarin yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari. "Tanggalnya sama, 24 Juni 2010," lanjut Didiek.

Dengan demikian, perkara Sisminbakum menambah banyak daftar tersangka. Setelah sebelumnya sudah ditetapkan lima tersangka. Yohanes Woworuntu dan Romli Atmasasmita sudah ajukan kasasi ke MA. Zulkarnaen Yunus masih menjalani sidang tingkat pertama, dan Syamsuddin Manan Sinaga masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI. Sedangkan Ali Amran Jannah belum disidang karena sakit.

Kasus ini bermula dari kerjasama Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Sistem ini mewajibkan para pendaftar dikenai tarif akses Rp 1.350.000. Hasil penerapan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak kejaksaan sebesar Rp 420 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini