News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansel Pimpinan KPK

Patrialis: Jimly-Busyro tak Perlu Mundur

Editor: Harismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, sekaligus Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, pada tahap seleksi administrasi, peserta diperkenankan mempunyai jabatan kelembagaan, seperti mantan anggota Wantimpres Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas.

Di dalam perundang-undangan tidak ada diatur pengunduran diri pada tahap seleksi pertama tersebut. "Tidak ada aturan hukumnya. Tidak perlu dulu mengundurkan diri," kata Patrialis di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Minggu (27/6/2010).

Menurut Patrialis, permintaan pengunduran diri akan disampaikan Pansel kepada peserta yang lulus dengan latarbelakang jabatan kelembagaan, termasuk kepada Jimly dan Busyro, saat tahapan seleksi wawancara. "Jangan mundur dulu, nanti banyak pengangguran. Kan ini juga belum tentu terpilih," ujar Patrialis sembari tersenyum.

Sebagaimana diketahui, Jimly sendiri telah resmi mengajukan pengunduran diri dari anggota Wantimpres, karena pencalonannya untuk merebut kursi pimpinan KPK. Keppres pemberhentiannya juga telah ditandatangani Presiden SBY pada Selasa (22/6) lalu. Sedangkan, Busyro hingga kini masih menjabat Ketua KY dan masa jabatannya akan habis pada akhir Juli 2010. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini