Laporan Waratwan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memerintahkan pelbagai pihak untuk melakukan pengusutan atas kecelakaan KA Logawa di desa Petung perbatasan Saragan-Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (29/6/2010). Harus ada sanksi tegas bagi pelaksana PT Kereta Api (KA) bila ditemukan adanya pelanggaran atas peristiwa yang menelan korban sedikitnya sembilan orang tersebut.
Saat ini, tim investigator dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah dikirimkan ke lokasi. "Kalau ada pelanggaran SOP (standar operation procedur) maka kami tidak segan memberikan sanksi," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/6/2010).
Dijelaskan dia, kondisi relintasan KA sebetulnya masih baik. Rel tersebut telah dimodifikasi tahun lalu. Track kereta juga bisa dijamin dalam kondisi prima.
Sedangkan lintasannya pun dianggap tidak pada daerah jurang, tetapi daerah yang rata. Mengenai ada penurunan, jelasnya, wajar karena lintasan kereta selalu berada di tanah yang lebih tinggi.
Kejadian kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Madiun itu berada pada lintasan antara stasiun Wilangan (Jember) dan stasiun Saradan (Nganjuk). Kecelakaan terjadi tepat pukul 14.10 sore.
Selain itu, Tundjung juga meminta agar direksi PTKA segera memberikan keterangan mengenai penyebab kecelakaan. "Jangan cuma regulator saja yang memberi keterangan, direksi KA juga harus konferensi pers penyebab kecelakaannya," tandasnya.
Secara terpisah, Kahumas PT KA Sugeng Priyono mengatakan, KA Logawa yang terdiri dari 11 rangkaian gerbong itu membawa sekitar 200 penumpang. Gerbong yang terguling adalah gerbong no 9-10-11 dari arah belakang, sedangkan tiga gerbong lainnya 6-7-8 dari belakang mengalami anjlok.
"Tiga gerbong terguling, tapi bukan di jurang seperti diberitakan, sedangkan tiga lainnya anjlok. Untuk saat ini, ada sembilan korban tewas, sedangkan penyebabnya masih kami selidiki," kata dia, ketika dihubungi dari Jakarta.
Sugeng Priyono mengungkapkan, perseroan akan memberikan santunan dan menanggung semua biaya perawatan penumpang yang naas, tentunya bagi penumpang yang memiliki karcis. Sesuai aturan, hanya penumpang dengan karcis yang mendapatkan hak tersebut. Sementara itu, Waka PT KA Daops VII Nur Amin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 14.10 WIB.
KA Logawa itu telah dievakuasi dengan crane dan kereta penolong yang berasal dari Solo dan dari Madiun. Semua korban tewas dan luka telah dibawa ke RS Ceruban, Madiun. Dia juga mengatakan, jalur yang dilalui KA Logawa itu adalah jalur lurus dengan kondisi bantalan sudah dibeton, jenis rel R-54, dan ballast juga kondisi memadai.(*)
Gerbong KA Logawa Masuk Jurang
Kemenhub: Usut KA Logawa!
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan