Laporan Wartawan Tribunnews.com, Richard Tampubolon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan
status dari saksi menjadi tersangka tidak butuh pengakuan langsung
dari para saksi terperiksa. Polisi sudah punya penyelidikan dan bukti
tersendiri untuk menjadikan seorang saksi menjadi tersangka.
Demikian ditegaskan Brigjen (Pol) Zainuri Lubis, Wakadiv Humas Mabes Polri saat
dihubungi via telepon, Jumat (2/7/2010).
Mengenai kemungkinan perubahan status para
saksi, yaitu Luna dan Cut Tari, menjadi tersangka, jenderal bintang
satu ini mengemukakan bahwa itu semua tergantung proses penyidikan di
Bareskrim Polri.
"Para saksi itu bebas sebebas-bebasnya dalam
memberikan informasi dan keterangan terkait video panas itu. Namun ingat bahwa pihak
kepolisian untuk dapat menjadikan status tersangka itu tidak butuh
pengakuan dari mereka. Setelah kita olah keterangan dari tersangka
(Ariel) dan orang-orang dekatnya, maka kita bisa menjadikan Ariel
sebagai tersangka. Dan itu tidak butuh pengakuan langsung dari Ariel,"
paparnya.
Akankah hari
ini, Luna Maya dan Cut Tari akan dinaikkan statusnya
menjadi tersangka?,"Kita lihat saja prosesnya. Bisa besok, bisa Senin, atau setelahnya
lagi sesuai proses penyidikan Bareskrim Polri," kata Zainuri Lubis.
Perubahan Status Luna dan Cut Tari Tidak Perlu Pengakuan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan