News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Susno

Jika Kalah Praperadilan Polri Tidak Gagal

Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PRAPERADILAN - Henry Yosodiningrat membacakan permohonan kliennya Komjen Pol Susno Duadji di sidang praperadilan dengan termohon Mabes Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Penasihat hukum Komjen Pol Susno Duadji mewanti-wanti jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pihak Mabes Polri kalah dalam praperadilan kedua, maka jangan menganggapnya sebagai kegagalan penyidik. Melainkan harus dilihat sebagai salah satu tahap keberhasilan semua pihak.

"Penahanan lanjutan itu adalah tidak sah maka hal itu tidak boleh dianggap sebagai suatu kegagalan bagi penyidik bersangkutan, melainkan harus dipandang sebagai salah satu tahap keberhasilan kita semua menegakkan HAM," ujar ketua tim Susno, Henry Yosodiningrat di muka persidangan.

Henry menjelaskan bahwa pengajuan gugatan kliennya dimaksudkan agar penyidik berhati-hati dan tidak mudah melakukan penahanan. "Sebab tindakan penahanan pada hakekatnya merupakan pengekangan terhadap hak asasi manusia," katanya memberi alasan.

Sebelum sidang, Henry menjelaskan bahwa Susno tak merasa kapok menggugat Polri lewat meja persidangan. Itu sebabnya, Susno tetap menggugat kedua kalinya terkait perpanjangan penahanan 40 hari.
"Tidak ada rasa kapok mencari kebenaran harus ditegakkan," ujarnya.

Henry menambahkan, sekalipun intimidasi dilemparkan kepada pihak Susno, mencari kebenaran tetap jalan. "Jangankan karena kalah, diintimidasi sekalipun kami tidak akan merasa kapok," tutup Henry. Kuasa hukum Susno berharap praperadilan kali ini berbuah baik untuk kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini