News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayo Berantas Korupsi

Yusril Bantah Gunakan Pasal Sampah untuk Laporkan Hendarman

Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril IM saat berada di pelataran Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (1/7/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyebut dirinya telah menggunakan pasal sampah. Yusril menilai, pernyataan dan sikap Hendarman soal isu yang berkembang hanya sikap panik dan seperti orang kebakaran jenggot.

"Saya heran mengapa Jaksa Agung Hendarman menjadi panik seperti orang kebakaran jenggot menanggapi situasi yang berkembang sekarang. Aneh juga Jaksa Agung bisa mengatakan pasal 335 KUHP pasal sampah," ujar Yusril lewat pesan pendek yang diterima Tribunnews.com, Senin (5/7/2010) malam.

Menurut pakar hukum Tata Negara ini, pernyataan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak layak dilayangkan ke publik. Yusril pun menilai Hendarman terlah melakukan penghinaan hukum yang berlaku di Indonesia. Katanya, "Padahal sebagai Jaksa Agung dia harus menghormati hukum."

Keanehan Yusril bertambah melihat sikap Hendarman yang dituding korupsi karena jabatannya ilegal, tapi melemparkan kesalahannya pada negara yang memberinya gaji. Yusril pun mengimbau Hendarman tak usah panik karena sebagai jaksa biasa menuduh orang korupsi.

"Mengapa jadi panik kalau tudingan serupa ditujukan pada anda sendiri?" tanya Yusril ditujukan Hendarman. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini