Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menganggap gugatan permohonan Komjen Pol Susno Duadji masuk dalam kategori nebis in idem, yakni perkara yang sama tak bisa disidangkan kembali. Menyusul praperadilan kedua dengan mempertanyakan perpanjangan penahanan sama dengan praperadilan pertama soal sah tidaknya penahanan.
"Bahwa permohonan praperadilan ini (perkara No. 33/Pid/Prap/2010/PN.Jkt.Sel) pada prinsipnya sama dengan permohonan praperadilan No. 24/Pid/Prap/2010/PN.Jkt.Sel), yaitu para pihaknya (pemohon dan termohon) sama, begitu juga dengan permohonannya hampir sama," ujar kuasa hukum Polri Iza Fadri, Selasa (6/7/2010).
Iza menilai, alasan permohonan pihak Susno tak beranjak dengan mempertanyakan penahanannya. "Terutama berkaitan dengan alasan subyektifitas penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelasnya. Katanya, bahwa permohonannya itu sudah diputus sah dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Itu sebabnya, kata Iza, dalam jawaban termohon, ada kesan pihak Susno masih menganggap penahanan dirinya tidak sah. Walaupun tidak secara tegas dinyatakan pihak Susno dalam permohonannya. "Tapi faktanya materi permohonan praperadilan pemohon jelas mempermasalahkan mengenai alasan penahanan," tandasnya.
Polri melandaskan pada putusan MA No. 588 K/Sip/1973, menilai pihak Susno melakukan nebis in idem. "Maka dalam gugatan yang baru telah melekat nebis in idem, sehingga gugatan baru tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya. Tak heran kuasa hukum Polri meminta majelis hakim menolak seluruh dalil permohonan Susno.
Polri: Permohonan Susno Nebis in Idem
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan