TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza
Mahendra resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Agung.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas
penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung
tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang
dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden
Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.
"Hari
ini datang ke MK daftarkan uji tafsir pasal 19 dan 22 Undang-undang Nomor 16
Tahun 2004 konstitusionalitas penafsiran Keppres 187/M tahun 2004,
Keppres 31/P tahun 2007, Keppres 83/P tahun 2009 pembubaran kabinet
dengan ketentuan pasal 1 pasal 28 D ayat pertama, " ujar Yusril saat
jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Menurut
Yusril, ketimbang dirinya berdebat dengan Jaksa Agung, Hendarman
Supandji di luar, pengajuan judicial review adalah satu-satunya cara
yang ditempuh untuk mengadakan perdebatan dengan Hendarman Supandji.
"Beliau
sebagai jaksa agung adalah ilegal, tapi menurut Mensesneg legal kalau
berdebat di luar tidak ada wasitnya makanya kita di pengadilan, sudah
selesaikan permohonannya dan siap uji Undang-undang ke MK dan sudah kami
sampaikan permohonannya, " jelasnya.
Yusril melanjutkan, saat
mengajukan uji materi dirinya mengaku tidak didampingi oleh kuasa hukum
sama sekali.
"Walaupun ada pak Maqdir disini tapi saya tidak akan
didampingi kuasa hukum," tegasnya.
Atas pengajuan uji materi
tersebut, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga berharap
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya dan melihat penafsiran
mana melalui tiga Keppres tersebut yang paling tepat untuk diterapkan.
Pasalnya,
Yusril melihat,dimana harus diletakkan jabatan seorang jaksa agung atas
keputusan presiden sehubungan pengangkatannya.
Kalau alasan
habis masa jabatan, tanpa mengaitkan Hendarman sebagai Jaksa Agung
Kabinet Indonesia Bersatu I yang berakhir 20 Oktober 2009, tidak ada
batasan masa jabatannya. Hendarman Supandji menurut Yusril bisa menjadi
jaksa agung seumur hidup.
"Dikatakan meninggal dunia, beliau
masih hidup, dikatakan sakit terus menerus, wong beliau masih segar
bugar dan kemarin malah marah-marah sama saya," tegas Yusril.
"Saya
hanya menghimbau kepada Sudi Silalahi, wong jadi Mensesneg kok malah
bikin Presiden repot. Saya ingin uji penafsiran Sudi dan Hendarman di
MK, sebagaimana tertuang dalam berbagai Keppres tadi, apakah
konstitusional atau tidak, " tandasnya.
Ketika tiba di Gedung
Mahkamah Konstitusi pada pukul 14.00 WIB, Yusril Ihza Mahendra ditemani
oleh adik kandungnya Yusron Ihza Mahendra dan salah satu pengacara
Maqdir Ismail.
Mereka langsung diterima oleh panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mengajukan permohonan dan kemudian mengadakan
konferensi pers bersama para wartawan yang sebelumnya sudah menunggu
sejak lama.
Yusril Resmi Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan ke MK
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan