News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ariel Culun Tersangka

Hotman: Cut Tari Tak Dapat Dijerat UU Pornografi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea mendampingi Cut Tari dan Yusuf Subrata ketika menyampaikan minta maaf, Kamis (8/7) malam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea menegaskan jika kliennya tersebut tak dapat dijerat dengan UU Pornografi. Pasalnya, Cut Tari, tak pernah mempublikasikan kegiatan mesumnya itu ke publik.

"UU Pornografi (dapat dikenakan) apabila gambar porno dihadirkan kehadapan publik. Dan Cut Tari tidak pernah melakukan itu," katanya saat dihubungi, Jumat (9/7/2010).

Ditambahkan Hotman, Cut Tari hanyalah korban. "Saya kasih tahu kamu lagi kalau dikamar kamu ada gambar porno. Kalau itu oleh supir dibawa keluar dan dipublikasikan, ya bukan kamu yang kena, tapi sopir kamu. Porno artinya itu dimata publik, tanpa ada unsur publik tidak ada porno. Yang mengedarkan ke publik itulah yang kena," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya meningkatkan status kedua artis, yaitu Cut tari dan Luna Maya dalam kasus pelanggaran asusila dan pornografi. Keduanya menjadi tersangka dengan jeratan UU Pornografi dan Pasal 282 jo 55 KUHP. Namun demikian, keduanya tak ditahan oleh penyidik Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini