TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - DPR RI menilai kalau selama ini pengelolaan dana di Sekolah
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar
Internasional (SBI) kurang terbuka karena menggunakan sitem block grant.
"Selama
ini, pengelolaan dana di sekolah-sekolah tersebut (RSBI dan SBI) kurang
tebuka karena menggunakan sistem block grant," kata Ketua DPR RI,
Marzuki Alie, dalam pidato pada rapat paripurna DPR RI pembukaan masa
persidangan IV Tahun sidang 2009-2010, di Gedung Nusantara II DPR RI,
Jakarata, Senin (12/7/2010).
Menurut Marzuki, RSBI dan SBI
merupakan amanat UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Program tersebut sudah berlangsung
dari tahun 2006, namun dalam pelaksanaannya selama ini masih ditemukan
berbagai permasalahan.
"Masalah tersebut diantaranya lemahnya
pengawasan pengelolaan dana serat masih terbatasnya tenaga pendidik
yang memenuhi kualifikasi serta kompetensi pembelajaran bilingual (dua
bahasa)," ungkap Marzuki.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka DPR
RI berinisiatif untuk melakukan pengawasan secara seksama. "Dalam hal
ini, dewan berpendapat perlu dilakukan pengawasan dengan seksama, baik
yang berkaitan dengan mutu tenaga pendidik maupun pengelolaan
dana," katanya.
DPR Nilai Pengelolaan Dana RSBI dan SBI Tidak Terbuka
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan