News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Yusril: Kalau Tersangka, Saya tak Mau Jawab

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendarman Supanji (kiri) dan Yusril Ihza Mahendra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra memastikan diri akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung yang dijadwalkan hari ini Senin (12/7/2010). Sedianya Yusril akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung.

Meski akan memenuhi panggilan, namun dia mengatakan, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik merupakan haknya apakah akan menjawab atau tidak. "Bahwa saya bersedia atau tidak menjawab pertanyaan penyidik, itu sepenuhnya hak saya, sebagaimana diatur dalam KUHAP," tutur Yusril, Senin (12/7/2010).

Dia mengatakan, bila diperiksa dalam statusnya sebagai saksi maka ia bersedia menjawab semua pertanyaan penyidik sebagai kewajiban. "Tetapi kalau diperiksa sebagai tersangka, maka sebagai tersangka saya berhak untuk tidak mau menjawab pertanyaan. Silakan mereka tuangkan sikap saya itu dalam BAP," tegasnya.

Yusril juga menegaskan, ia tetap pada sikapnya yang mempertanyakan keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dia menilai, dengan tidak sahnya jabatan Hendarman, maka seluruh kebijakannya juga tidak sah.

"Mereka juga harus menghormati konstitusional saya untuk berpendapat seperti itu," imbuhnya.

Ia menjamin dirinya tak akan lari dari status tersangka yang dikenakan kepadanya. Yusril, menjelaskan, "Mustahil saya lari. Dikatakan akan menghilangkan bukti, semua bukti kasus ini ada di Dephukham dan sudah ada di tangan jaksa. Kalau akan mengulangi perbuatan, saya bukan menteri kehakiman lagi,".

Mantan Mensesneg ini menambahkan, hendaknya proses hukum terhadap dirinya menunggu perkara pengujian sah atau tidaknya Hendarman sebagai Jaksa Agung dalam sidang di Mahkamah Konsititusi. "Agar kita bisa berdebat secara terbuka," tegasnya.

Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan dan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. Pemanggilan dan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya ini akan dilakukan hari Senin (12/7/2010).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini