Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan bahwa KPK belum menerima laporan masyarakat terkait kasus dugaan suap senilai 3 juta dollar Amerika kepada Jaksa Agung, Hendarman Suapandji.
Karena itu, menurut Johan Bugi, KPK membuka pintu lebar-lebar jika mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, hendak melaporkan kasus tersebut.
"Kalau Pak Yusril mau melaporkan, ya silakan. Kan kita sebagai lembaga penegak hukum," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Sebagaimana diberitakan, Yusril menilai proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kejaksaan Agung tak lepas dari intervensi anggota DPR RI.
Karena, Yusril menyatakan, ia mendapatkan informasi jika sejumlah anggota DPR mendatangi Hendarman untuk mempertanyakan mengapa Hartono, yang diduga ikut terlibat dalam kasus Sisminbakum, belum juga diadili.
Informasi yang diperoleh Yusril, penyebab mandeknya kasus itu karena Hendarman diduga menerima uang sebesar 3 juta dollar Amerika, termasuk Mensesneg Sudi Silalahi juga diduga menerima 10 juta dolar Amerika.
Ada dugaan sejumlah anggota DPR itu mengancam akan membongkar kasus dugaan suap Hendarman dan Sudi Silalahi, sehingga kasus Sisminbakum diangkat kembali.
Dari ancaman itulah kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap Yusril dan Hartono Tanoesudibdjo.
KPK Persilakan Yusril Lapor Dugaan Suap Jaksa Agung
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan