TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa
Agung Hendarman Supanji mengaku belum tahu siapa yang akan mewakili
pemerintah untuk menghadapi gugatan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang
uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK). Jaksa Agung menyatakan,
semuanya tergantung dari Presiden SBY.
"Tidak tahu, belum
(ditentukan). Tergantung beliau (presiden) tunjuk siapa. Saya belum
terima. Kalau saya lihat, yang berkepentingan kejaksaan. Kalau
kejaksaan yang wakili bisa konflik of interest, kemudian kita sebagai
pihak yang intervensi. Pihak ketiga," kata Jaksa Agung Hendarman
Supanji sebelum mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Kamis
(22/7/2010).
Hendarman menjawab diplomatis saat ditanya apakah sebaiknya Menkumham Patrialis Akbar yang akan menjadi wakil pemerintah?
"Saya
tidak bicara sebaiknya. Beliau (presiden) yang menentukan siapa yang
mewakili. Maka saya sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan.
Yang mau di judicial review kan diantaranya penafsiran pasal 22 dan
pasal 19," kata Hendarman.
Sementara Menhukham Patrialis Akbar
mengaku sebagai pihak yang mewaliki pemerintah menghadapi Yusril pada
persidangan uji materil di Mahkamah Konstitusi.
"Kemenkumham
sendiri, kalau saya tidak salah. Kalau tidak terlalu penting kita
wakilkan ke dirjen PP nanti dirjen PP, ada direktur yang tangani
masalah khusus menangani MK, pak Muhalimin namanya. Kalau semuanya kita
datangi sulit juga," kata Patrialis Akbar.
Uji Materi Legalitas Jaksa Agung
Jaksa Agung Tergantung Presiden Hadapi Yusril
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan