Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Gayus Halomoan P. Tambunan akan merasakan lagi nuansa persidangan. Namun, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang ini bukan sebagai terdakwa, melainkan saksi untuk terdakwa Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
Diketahui, Gayus pernah diperiksa Sumartini di dua hotel berbeda, yakni Hotel Manhatttan dan Hotel Kartika Chandra. Dalam dakwaan penuntut umum, Gayus pernah memberi uang kepada Sumartini lewat pengacaranya, Haposan Hutagalung, usai memeriksa dirinya.
Selain Gayus, saksi lain yang akan memberi keterangan adalah Komisaris Polisi Mohammad Arafat Enanie, penyidik Bareskrim Polri yang juga tersangkut dalam penanganan kasus Gayus. Arafat, bersama Sumartini, pernah memeriksa Gayus di luar kantor Bareskrim Mabes Polri.
Tak ketinggalan Andi Kosasih. Menurut Komjen Pol Susno Duadji, Andi tak lain boneka Gayus. Bersama Sumartini dan Arafat, Andi pernah diproyeksikan sebagai pengusaha yang seakan-akan memiliki uang milik Gayus sebesar Rp 25 miliar. Uang ini oleh Andi dititipkannya kepada Gayus untuk bisnis tanah di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (*)
Reuni Gayus-Arafat-Andi Kosasih di Sidang Sumartini
Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan