News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Parliamentary Treshold

Jika PT 5 Persen Maka PBB Bakal Merapat ke Hanura

Editor: Iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PBB MS Kaban

Laporan  Tribunnews.com, Adi suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Ketua Umum PBB, MS Ka'ban ancam melakukan Judicial Review di MK jika DPR memutuskan Parlementary Treashold (PT) menjadi 5 persen.

Ancaman ketua umum Partai Bulan Bintang itu karena khawatir dengan ambang batas  suara pemilu yang 5 persen akan mematikan partai partai kecil.

Ka'ban dengan adanya PT lima persen justru akan mematikan partai-partai kecil yang saat ini ada di Parlemen termasuk juga

"Naiknya ambang batas ini jelas akan membunuh partai kecil yang saat ini ada di Parlemen termasuk Gerindra, Hanura, mungkin juga PPP, atau bahkan PKS sekali pun. Jika nanti diputuskan  5 persen kami akan melakukan Judical Review ke MK," kata Ka'ban di Restoran Pulo Dua, Jakarta, Kamis (5/8/2010).  Untuk diketahui, pada pemilu legislatif 2009 kemarin, PBB berada di peringkat 10.

Menurutnya, saat ini  untuk mencapai 2,5 persen saja, partai-partai kecil sudah susah untuk mendapatkannya.

"Apalagi 5 persen. PT jangan dijadikan alat untuk membunuh parpol kecil, solusinya tidak perlu bagaimana, yang penting penyelenggara pemilunya harus jujur, baik, dan adil, tidak seperti saat ini yang masih berpegang pada kekuasaan," kata Ka'ban.

Solusi yang diajukan oleh Ka'ban, selanjutnya semua parpol bisa menggabungkan diri dengan yang lolos PT atau tidak, sehingga tidak ada suara yang hangus. Bila PBB tidak lolos juga, PBB sudah berancang-ancang akan merapat ke Hanura dan sudah ada kesepakatan. Ia beralasan kenapa merapat ke Hanura, sebagai Parpol katanya ada kesamaan.

"Bila kita nanti tidak lolos maka kita akan gabung dengan Hanura, pasalnya secara Parpol PBB mempunyai kesamaan dengan Hanura,"  jelas Ka'ban.

Dengan dirumuskannya undang-undang baru yang akan meningkatkan jumlah PT, menurut Ka'ban ini ada usaha untuk membungkam Parpol denga aturan-aturan.

"Seharusnya Undang-undang jangan setiap mau pemilu berubah, hal tersebut hanya menguntungkan partai yang kuat modal saja," tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini