News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ariel Culun Tersangka

OC Kaligis No Comment Soal Berkas Ariel

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OC Kaligis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Pengacara Nazriel Irham alias Ariel, yakni OC Kaligis mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai, tinggal menunggu pelimpahan bersama barang bukti ke kejaksaan.

"Pemeriksaan Ariel kan sudah selesai dalam tahap penyidikan. Setelah penyidikan, di serahkan ke kejaksaan untuk penuntut umum. Jadi sampai hari ini, saya yakin sudah banyak saksi yang diperiksa dan itu kan sudah merupakan kewenangan penyidik," ujar OC Kaligis saat ditemui di pintu depan Bareskrim, Mabes Polri, Jum'at (6/8/2010).

Sebagai penasihat hukum, OC Kaligis tidak ingin berkomentar, apalagi membahas mengenai berkas Ariel yang dikembalikan kejaksaan.

"Kalau itu (berkas dikembalikan) tanya sama jaksa karena bukan kewenangan saya. Saya kan adanya di pengadilan tertutup," tukas OC.

OC Kaligis juga menjelaskan bahwa wewenang pengacara ada pada pasal 54 dalam memberikan bantuan hukum. Adapun terkait SP3, OC Kaligis tidak mempunyai hak.

"Kalau SP3 kan bukan wewenang pengacara, dan itu wewenangnya polisi. Dan untuk menghentikan penuntutan, sudah wewenangnya kejaksaan. Wewenangnya pengacara ada di pasal 54, bahwa pengacara memberikan bantuan hukum," jelas OC Kaligis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini