TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Sejak perkara sengketa tanah diajukan ke Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta, kuasa hukum PT Sabar Ganda sebagai penggugat mulai
beroperasi mencari tahu siapa-siapa saja hakim yang menangani perkara
sengketa tanah melawan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat.
Hal
itu terungkap saat Panitia Muda Perkara PT TUN DKI Jakarta, Diah
Yulida, bersaksi untuk terdakwa DL Sitorus dan Adner Sirait di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2010).
Diah
menceritakan, pada pekan kedua Maret 2010, Adner datang menemuinya di
kantor PT TUN DKI Jakarta. Saat itu Adner menanyakan siapa saja hakim
yang menangani perkaranya.
"Saya bilang sudah ada penetapan majelis dan agenda (jadwalnya)," kata Diah.
Dari
Diah, Adner mengetahui bahwa ketua hakim yang menangani perkaranya
adalah Ibrahim, dengan hakim anggota Santer Sitorus dan Arifin.
Marpaung. Dan Adner menyatakan ingin menemui ketiga hakim tinggi
tersebut. "Lalu, dia tinggalkan nomor telponnya," ujar Diah.
Sehari
setelah pertemuan itu, Diah menyampaikan pesan ke hakim Ibrahim, bahwa
Adner ingin bertemu. "Pak Ibrahim bilang, kalau mau ketemu pagi," kata
Diah mengikuti ucapan Ibrahim saat itu.
Namun, Diah mengaku tidak tahu eksekusi pertemuan Adner dan Ibrahim.
Saat mendapat kesempatan bicara, Adner meragukan kesaksian Diah.
"Apa
saya tanya bahwa berkas yang dibawa itu berkas banding? Kata saudara
itu masih di administrasi dan dan belum ditentukan majelisnya," tanya
Adner yang mengenakan kemeja putih.
Namun, Diah bersikukuh pada
kesaksiannya. "Tidak. Pada saat bapak datang, itu sudah ditentukan
majelisnya. Makanya bapak tinggalkan nomor telpon. Malah bilang 'Tolong
diberitahu (ke Ibrahim), saya mau konsultasi," tegas Diah.
Sejak Awal Adner Mulai Dekati Hakim Ibrahim
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan