TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan jaksa KPK menguatkan dakwaan bahwa ada
aliran dana Rp 300 juta bersumber dari pemilik PT Sabar Ganda, Darius
Lungguk Sitorus ke pengacaranya Adner Sirait.
Hal itu
disampaikan Ati Kusmiyati dan Yoko Fera Mokoagow, saat bersaksi
untuk terdakwa DL Sitorus dan Adner di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Senin (9/8/2010).
Fera yang merupakan notaris mengatakan,
dirinya mendapat cek senilai Rp 300 juta dari DL Sitorus di Hotel
Dharmawangsa, untuk membayar jasa bantuan hukum pengacaranya atau fee
lawyer, Adner Sirait, pada 29 Maret 2010, sehari sebelum DL
Sitorus-Adner tertangkap tangan petugas KPK.
"(DL Sitorus) dibilang
sebagai lawyer fee Pak Adner," kata Fera.
Fera tahu bahwa Adner adalah kuasa hukum DL Sitorus. Karena itu, DL beberapa kali membayarkan uang Adner melalui dirinya.
Namun,
Fera mengaku tidak tahu bahwa cek senilai Rp300 juta itu akan digunakan
Adner untuk menyuap hakim Ibrahim, dengan maksud memenangkan perkara
sengketa tanah PT Sabar Ganda melawan Badan Pertanahan Nasional Jakarta
Barat.
Setahu Fera cek itu diminta Adner sebagai fee lawyer
Adner untuk perkara di PT TUN DKI Jakarta, sebagaimana telpon Adner
kepadanya.
Setelah menerima dari DL, Fera tidak langsung
mencairkan cek dan menyerahkan dana tunainya kepada Adner. Ia justru
meminta supirnya, Kardi, untuk membawa cek DL itu kepada staf bagian
keuangan, Ati Kusmiyati.
Fera sempat mengaku tak pernah berkomunikas lewat telepon dengan Adner.
Namun,
setelah jaksa menyatakan punya bukti rekaman pembicaraan di antara
keduaya dan "mengancam" akan memutar rekaman tersebut, Fera akhirnya
mengakui sempat beberapa kali bertelpon ria dengan Adner sebelum
penyerahan cek tersebut. Dengan begitu, pemutaran rekaman tersebut
batal terjadi.
"Majelis, apa kami boleh memutar bukti rekaman itu?," tanya jaksa Agus Salim kepada majelis yang dipimpin hakim Jupriadi.
Atas kesaksian ini, terdakwa DL Sitorus dan Adner tak memberikan pertanyaan kepada Fera.
DL
Sitorus bersama dengan pengacara Adner Sirait, didakwa telah menyuap
Rp300 juta ke hakim Ibrahim. Uang suap itu dimaksudkan agar hakim PT
TUN memenangkan perusahaan milik DL Sitorus, PT Sabar Ganda, dalam
sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Badan
Pertanahan Nasional Jakbar.
Dalam dakwaan primair jaksa, DL
Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk dakwaan subsidairnya, DL
Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.
Sumber Dana Rp 300 Juta dari DL Sitorus
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan