News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang DL Sitorus

Sumber Dana Rp 300 Juta dari DL Sitorus

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan jaksa KPK menguatkan dakwaan bahwa ada aliran dana Rp 300 juta bersumber dari pemilik PT Sabar Ganda, Darius Lungguk Sitorus ke pengacaranya Adner Sirait.

Hal itu disampaikan Ati Kusmiyati dan Yoko Fera Mokoagow, saat bersaksi untuk terdakwa DL Sitorus dan Adner di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2010).

Fera yang merupakan notaris mengatakan, dirinya mendapat cek senilai Rp 300 juta dari DL Sitorus di Hotel Dharmawangsa, untuk membayar jasa bantuan hukum pengacaranya atau fee lawyer, Adner Sirait, pada 29 Maret 2010, sehari sebelum DL Sitorus-Adner tertangkap tangan petugas KPK.

"(DL Sitorus) dibilang sebagai lawyer fee Pak Adner," kata Fera.

Fera tahu bahwa Adner adalah kuasa hukum DL Sitorus. Karena itu, DL beberapa kali membayarkan uang Adner melalui dirinya.

Namun, Fera mengaku tidak tahu bahwa cek senilai Rp300 juta itu akan digunakan Adner untuk menyuap hakim Ibrahim, dengan maksud memenangkan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda melawan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat.

Setahu Fera cek itu diminta Adner sebagai fee lawyer Adner untuk perkara di PT TUN DKI Jakarta, sebagaimana telpon Adner kepadanya.

Setelah menerima dari DL, Fera tidak langsung mencairkan cek dan menyerahkan dana tunainya kepada Adner. Ia justru meminta supirnya, Kardi, untuk membawa cek DL itu kepada staf bagian keuangan, Ati Kusmiyati.

Fera sempat mengaku tak pernah berkomunikas lewat telepon dengan Adner.

Namun, setelah jaksa menyatakan punya bukti rekaman pembicaraan di antara keduaya dan "mengancam" akan memutar rekaman tersebut, Fera akhirnya mengakui sempat beberapa kali bertelpon ria dengan Adner sebelum penyerahan cek tersebut. Dengan begitu, pemutaran rekaman tersebut batal terjadi.

"Majelis, apa kami boleh memutar bukti rekaman itu?," tanya jaksa Agus Salim kepada majelis yang dipimpin hakim Jupriadi.

Atas kesaksian ini, terdakwa DL Sitorus dan Adner tak memberikan pertanyaan kepada Fera.

DL Sitorus bersama dengan pengacara Adner Sirait, didakwa telah menyuap Rp300 juta ke hakim Ibrahim. Uang suap itu dimaksudkan agar hakim PT TUN memenangkan perusahaan milik DL Sitorus, PT Sabar Ganda, dalam sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Badan Pertanahan Nasional Jakbar.

Dalam dakwaan primair jaksa, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini