News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Baasyir

FUI Minta Polri Bebaskan Ba'asyir Tanpa Syarat

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Ba'asyir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Forum Umat Islam (FUI) meminta Polri segera melepaskan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat. Mereka mengecam penangkapan Ba'asyir, saat sedang bersafari dakwah di Bandung, Senin lalu.

"Beliau sudah tua. KTP-nya saja sudah seumur hidup. Jadi janganlah lagi dibatas-batasi," kata Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath di Mabes Polri, Selasa (10/8/2010).

Menurut FUI, tak ada bukti Ba'asyir terlibat pendanaan teroris. "Kalau dikatakan mendanai, tidak ada hitam diatas putih, tidak ada rekening, tidak ada bukti-bukti, tidak ada saksi-saksi," tuturnya.

Ditambahkannya, penangkapan Ba'asyir karena dugaan terlibat tindak pidana terorisme, hanya berdasarkan keterangan satu tersangka. "Itu juga yang diperiksa dibawah tekanan dan tanpa didampingi pengacara," imbuhnya enggan mengungkap tersangka teroris yang dimaksud.

FUI menduga kuat penangkapan Ba'asyir merupakan politik rekayasa terorisme, pengalihan isu seperti rekening gendut perwira tinggi Polri, skandal Bank Century, keterlibatan Polri dalam rekayasa kasus, teror bom elpiji, kenaikan tarif daftar listrik, pencabutan subsidi BBM, serta merupakan bentuk pemberangusan gerakan Islam yang hendak memperjuangkan syariat Islam.

"Kami menolak segala bentuk upaya terorisasi Islam dan tokoh serta segala umatnya. Kepada seluruh aktivis Islam yang masih ada di luar, tetap berjuang memperjuangkan Islam, syariat Islam tanpa rasa takut. Rapatkan barisan dan lawan segala kezaliman. Karena beliau (Ba'asyir) di dalam (sel) baik-baik saja," tandasnya.

Sementara itu Ketua Presidium FPI Habib Rizieq Syihab mengungkapkan, FUI akan terus memperjuangkan pembelaan hukum terhadap Ba'asyir jika permintaan mereka agar Ba'asyir dibebaskan tidak direalisasikan. "Tentunya sesuai dengan syariat Islam dan UU yang berlaku," tutupnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini