Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Thohari menilai, wacana amandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan Presiden sebagai hal yang tidak wajar. Penambahan masa jabatan presiden justru mengganjal regenerasi kepemimpinan nasional.
"Hemat saya usulan itu kurang sejalan dengan alam demokrasi, di mana rotasi kepemimpinan nasional bisa berjalan tidak lebih lancar dan status qua," ujar Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari di gedung DPD, Jakarta, Rabu (18/8/2010).
Menurutnya, masa jabatan ideal presiden justru dua periode. Hal ini untuk menjamin rotasi kepemimpinan nasional sehingga datang generasi dan kepemimpinan baru.
"Jadi ini kurang sesuai dengan spirit demokrasi," ucapnya.
Usulan mengamademen masa jabatan presiden muncul dari salah satu anggota Dewan dari partai terbesar Indonesia, Ruhut Sitompul. Anggota Komisi Hukum DPR asal Partai Demokrat itu mendorong penambahan masa jabatan presiden untuk ketiga kalinya.
Hajriyanto mengemukakan, usulan Ruhut belum disikapi Partai Golkar secara serius. Pasalnya, Partai Demokrat sendiri belum mengusulkan secara resmi perpanjangan masa jabatan.
"Kita tidak tahu apakah itu pandangan pribadi atau partai. Tapi yang jelas belum ada pembicaraan," ungkap Politisi asal Partai Golkar ini. "Sebagai wacana, tidak ada larangan. Memang UUD membuka kemungkinan dilakukan perubahan sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tata cara dan prosedur bagaimana amandemen dilaksanakan."(*)
Penambahan Masa Jabatan Presiden Tidak Wajar
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger