News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alamak! SBY Ampuni Syaukani Sang Koruptor

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Presiden Yudhoyono menerbitkan Keppres tentang pemberian pengampunan atau grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais.

Keppres tertanggal 15 Agustus 2010 itu menyebutkan, hukuman Syaukani dikurangi dari enamĀ  tahun menjadi tiga tahun penjara. Dengan demikian, hukuman pidananya telah selesai dijalani. "Dari Rabu (18/8/2010) sudah bebas. Status narapidana di Lapas Cipinang telah dicoret," kata Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta, Jakarta, Kamis (19/8/2010).

Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas, karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman tiga tahun lebih. Syaukani juga telah membayar seluruh mengganti kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar.

Surat keputusan pembebasan telah disampaikan pihak lapas kepada Syaukani di tempat perawatannya, RS Cipto Mangunkusumo, pada Rabu (18/8/2010) malam.

Menurut Wayan, memang selama ini Syaukani menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya. "Jalan sudah enggak bisa, di kursi roda, enggak bisa lihat," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syaukani terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar dari hasil korupsi.

Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Nasib naas justru dialami Syaukani saat kasasi di Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini