TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah
menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI, apakah akan memasukkan
pasal yang mengatur kewenangan KPK menyidik kasus Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) ke dalam RUU TPPU, atau tidak.
Namun,
Chandra menegaskan bahwa apapun isi UU TPPU nantinya, hal itu merupakan
cermin yang sebenarnya bagi DPR dalam pemberantasan korupsi.
"Tetapi itu
mencerminkan posisi DPR terhadap pemberantasan korupsi," ujar Chandra M
Hamzah di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2010).
Chandra
menjelaskan seharusnya proses penyelidikan untuk kasus tindak pidana
pencucian uang itu dilakukan oleh lembaga, di mana predikat kasusnya
juga dilakukan oleh penyidikan.
"Jadi, misalnya kalau penyelidikan
narkotik dilakukan oleh BNN, maka BNN juga punya kewenangan
peniyidikan," ujar Chandra.
Hal ini juga berlaku untuk predikat
kasus tindak pidana korupsi. "Jadi, jika ada kasus korupsi bisa
dikenakan tindak pidana korupsi, juga tindak pidana pencucian uang.
Kenapa mesti diperiksa oleh lembaga dan instansi yang tidak berwenang
kan boros. Kecuali kalau memang ingin melakukan pemborosan," paparnya.
Chandra
mengakui bahwa hasil RUU TPPU tak mengurangi kewenangan yang dimiliki
KPK dalam bidang pencegahan dan penindakan. Namun, jika KPK mendapat
kewenangan untuk menyidik kasus pencucian uang yang diindikasikan
berasal dari hasil korupsi, membuat pemberantasan korupsi makin tuntas.
"Minimal
bahwa terhadap tindak pidana pencucian uang, sekalian penyelidikan dan
penyidikkan oleh KPK, jadi lebih efisien. Sekali mendayung dua tiga
pulau terlampaui," imbuhnya.
Pimpinan KPK yang nasibnya masih
menggantung dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini
mengungkapkan, banyak kasus yang diindikasikan terdapat pidana pencucian
uang di KPK. Namun, karena tidak memiliki kewenangan untuk menyidik
pidana itu, akhirnya pelaku bisa lolos.
Saat ini, Tim Perumus di DPR tengah
menggodok RUU TPPU. Diketahui, empat fraksi menolak Laporan Hasil
Analisis (LHA) transaksi keuangan diberikan ke KPK. LSM Indonesia
Corruption Watch (ICW) mensinyalir penolakan itu sebagai upaya
melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi secara tuntas.
KPK: Wajah DPR Bisa Dilihat dari Hasil RUU Pencucian Uang
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan