TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert
Tantular membantah keterangan dari Pimpinan Bank Century Kantor Cabang
Pusat Senayan, Linda Wangsadinata bahwa pengajuan kredit yang dikucurkan
ke PT. Selalang Prima adalah atas seizinnya.
Bantahan tersebut disampaikan saat ketua majelis hakim Pramoedhana Kusumaatmadja menanyakan pertanyaan tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2010).
"Apakah
benar anda mengizinkan kredit dikeluarkan untuk PT. Selalang Prima
Internasional (SPI) berdasarkan keterangan Linda?, " tanya Pramoedhana.
"Nggak, " jawab Robert.
"Apa pernah anda, melakukan komunikasi melalui telepon dengan Linda terkait kredit PT. SPI, "?tanya Pramoedhana lagi.
"Nggak, saya nggak tahu itu, " jawab Robert.
Pertanyaan
yang sama ditanyakan Ketua Majelis hakim kepada Hermanus. Dengan
jawaban yang sama, Hermanus juga membantahnya, terlebih lagi tuduhan
pembicaraan melalui interkom dari Linda menuju Hermanus.
"Kalau
telepon ada, tapi saya tidak pernah menerima langsung telepon itu. Soal
interkom juga tidak benar, dan itu tidak dapat dibuktikan, " tandasnya.
Sebelumnya,
dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Pimpinan Bank Century Cabang Pusat
Senayan, Linda Wangsadinata mengatakan bahwa izin dikeluarkannya kredit
untuk PT. Selalang Prima Internasional sebesar US$ 22,5 juta atas izin
Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Akibatnya, baik
Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo dikenakan pasal Undang-undang
perbankan karena dituduh berkomplot dengan Robert Tantular dan Hermanus
Hasan Muslim soal kejahatan perbankan.
Audit BPK menunjukkan PT
SPI hanya menjaminkan dana deposito (surat gadai deposito) senilai US$
4,5 juta atau 20 persen dari nilai L/C yang diberikan US$ 22,5 juta.
Anehnya, surat gadai depositonya dibuat pada 22 November 2008, tapi
persetujuan atas L/C Selalang pada 19 November 2008.
Robert Bantah Setujui Permintaan Kredit Bermasalah Misbakhun
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger