TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam
kesaksiannya, untuk terdakwa dugaan penyuapan Kompol Mohd. Arafat
Enanie, AKP Sri Sumartini mengatakan penambahan pasal 372 dalam berkas
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan karena diminta jaksa Fadil Regan.
Permintaan
penambahan pasal itu dilakukan Fadil dengan menelpon Sumartini. "Kalau
bisa ditambahkan pasal 372, supaya perkaranya cepat P 21," minta Fadil
seperti ditirukan Sumartini di dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis (26/8/2010).
Menurut Sumartini, dari berkas yang
dikembalikan Kejaksaan Agung ke penyidik kasus Gayus, tidak terdapat
petunjuk jaksa agar penyidik menambahkan pasal 372 yakni tentang
penggelapan. Sumartini mengaku keberatan dengan permintaan Fadil
tersebut.
Ia pun balik menanyakan Fadil masih dalam telpon yang
sama. Katanya, "Saya bilang kenapa harus telpon saya dan penambahan
pasal itu berat karena membutuhkan penambahan unsur pasal."
Karena
bukan penyidik yang memeriksa, Sumartini menghubungi Arafat untuk
berkonsultasi via telpon karena berada di Surabaya. Awalnya, Arafat
keberatan, tapi karena desakan Susno sebagai Kabareskrim agar kasus ini
cepat diselesaikan, akhirnya menyutujui penambahan pasal.
Dalam
tanggapannya saat skor sidang, Arafat mengaku marah dengan penambahan
pasal. Pasalnya, berkas itu sudah dijilid rapi dan pasal yang sebelumnya
ada yakni korupsi dan pencucian uang tidak ada. Akhirnya setelah
dikoreksi, pasal korupsi dan pencucian uang dimasukkan lagi. Namun,
pasal penggelapan tak bisa dihapuskan.
"Pasal korupsi dan
pencucian uang tetap ada setelah saya koreksi. Karena sudah ada
pemeriksaan Gayus yang keempat oleh Sumartini. Makanya di berkas
dimasukkan pasal 372. Dan pasal ini tidak bisa dipisahkan atau
dihapuskan," terangnya. Katanya, tak tahu menahu soal administrasi
karena tugasnya Sumartini.
Sumartini: Jaksa Fadil Minta Tambah Pasal 372
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan