TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menyelamatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya seluruh pimpinannya mengundurkan diri sebagai simbol solidaritas atas perlakuan dan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah.
"Langkah ini sebagai bentuk penyelamatan institusi KPK, bukan karena persoalan pribadi. Apalagi kepemimpinan di lembaga pemberantasan korupsi tersebut bersifat kolektif kolegial," kata mantan kandidat Ketua KPK Roy BB Janis dalam diskusi bertema “Masa Depan Kepemimpinan KPK” di Gedung DPD RI.
Roy Janis mengatakan, Bibit-Chandra saat ini menjadi beban bagi institusi KPK karena secara kelembagaan KPK terus dirongrong oleh persoalan pribadi kedua pimpinan, meskipun keduanya kemungkinan tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan selama ini.
"Tapi kan rekayasa kasus Bibit-Chandra telah menguras energi KPK yang sebenarnya bisa diberdayakan untuk pemberantasan korupsi. Keduanya itu telah menjadi beban bagi KPK," kata Roy yang menjabat Ketua Plh PKN Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) itu.
Menurutnya, sebaiknya Bibit-Chandra mundur saja, daripada terus menjadi beban KPK. "KPK itu kan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok atau golongan, juga kepentingan pribadi. Jadi mereka harus berjiwa besar," ujarnya.
Sementara mantan kandidat Ketua KPK lainnya, yakni Wayan Sudirta mengaku menerima dan bisa memahami keputusan Pansel menetapkan Bambang Wijoyanto dan Busyro Muqodas untuk dikirim ke Presiden.
Anggota Komisi III DPR, M Taslim menilai sampai saat ini lembaga yang dinilai kredibel oleh publik dalam pemberantasan korupsi masih dipegang oleh KPK, karena institusi lain seperti Polri, Kejaksaan Agung belum menunjukan kinerja yang memuaskan. Bahkan dalam berbagai kasus aparat dua institusi itu terlibat.
"DPR akan terus memperkuat KPK dan tidak ada niat dari DPR untuk melemahkan, apalagi membubarkan KPK," ujar politisi muda dari PAN itu.
Mengenai fit and proper test dua kandidat Ketua KPK, Bambang Wijoyanto dn Busyro Muqodas, Taslim menyatakan, komisi III akan memilih yang terbaik diantara keduanya. Begitu juga mengenai masa jabatan ketua KPK yang baru, belum bisa dipastikan apakah satu tahun atau empat tahun.
Bibit-Chandra Jadi Beban KPK
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan