TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kasus pelecehan
terhadap anggota Paskibra DKI 2010, dapat diusut tuntas, dengan pelaku
yang ditindak tegas.
Hal itu dituturkan oleh ketua KPAI, Hadi
Supeno, pada konfrensi persnya mengenai pernyataan sikap KPAI atas kasus
pelecehan tersebut, di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis
(02/09/2010).
Kepada Polda Metro Jaya, Hadi menuturkan bahwa
pihaknya berharap kasus tersebut diselesaiakan dengan mengacu pada
Undang-undang Anak, khususnya pasal 80, dan UU perlindungan anak Pasal
82.
"Berdasarkan prespektif perlindungan anak, tindakan tersebut
bukan saja sebuah tindakanl dan pidana saja, namun juga tindakan yang
telah mendegradasi harkat dan martabat manusia" tutur ketua KPAI, Hadi
Supeno.
Menurut KPAI, kegiatan latihan persiapan paskibra DKI
adalah kegiatan resmui dan rutin setiap tahun di bawah tanggung jawab
pemerintah DKI.
"Oleh karena itu KPAI meminta pertanggung jawaban pemda DKI, untuk diselesaikan secara hukum maupun secara mediasi," tambahnya.
Dalam
waktu dekat, KPAI rencananya akan mengundang Disorda dan instansi
terkait untuk melakukan klarifikasi atas kasus pelecehan tersebut.
Awal
Juli lalu, di lembaga pendidikan gerakam Pramuka Cibubur, Jakarta
Timur, telah berlangsung dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh
senior Organisasi Purna Paskibra Indonesia DKI terhadap para anggota
Paskibra 2010 DKI.
Para Paskibra putri diperintahkan untuk
berjalan telanjang dari kamar tidur menuju kamar mandi sepanjang 15 m,
sebanyak delapan kali. Kepada para paskibra putra, perintah untuk
menelangjangi diripun diberikan, kemudian disuruh melakukan push up.
KPAI Berharap Pelaku Pelecehan Anggota Paskibra Ditindak
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan